Kawanan 'Begal' Diringkus, Tiga Pelaku Masih ABG, Aksinya di Hankook dan SMA II Cikarang Pusat

Kawanan 'Begal' Diringkus, Tiga Pelaku Masih ABG, Aksinya di Hankook dan SMA II Cikarang Pusat

METRO CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus lima tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di depan SMA II Cikarang Pusat, Kamping Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi pada Rabu (20/07/2022). Tiga di antara mereka masih berstatus anak di bawah umur alias ABG. Masing-masing DA (13), NF (15), F (17), HD (20) dan HB (31). Mereka diringkus tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz menuturkan peristiwa terjadi pada hari Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.10 WIB. Di mana, awal mula kejadian korban diikuti dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebanyak 6 orang. "Nah ada dua orang yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah FA (korban). Itu dilakukan agar korban merasa takut dan menyerahkan barang berharga miliknya. Dengan cepat, korban langsung menghubungi petugas rekanan di Polsek Cikarang Pusat,â€ jelas dia di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (20/07/2022). Erick melanjutkan, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti tim gabungan menuju TKP “Dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, didapati kembali dua pelaku serta barang  bukti senjata tajam jenis pedang dan celurit,â€ jelas dia. Erick menyatakan para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali di belakang Hankook Desa Cicau, Jl Baru Pemda Desa Sukamahi dan Depan SMA II Cikarang Pusat Desa Sukamahi. "Sudah kami tahan. Mereka sempat beraksi di tiga tempat,â€ ucap dia. Selain itu,  barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, lima buah senjata tajam jenis celurit, empay buah senjata tajam jenis pedang, satu buah tas, dan dua buah handphone merk Samsung. Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 365 KUHP percobaan pencurian dengan kekerasan dan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata tajam. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,â€ pungkas Erick. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: